Wagub DKI Tegaskan Izin Holywings Dicabut, Tidak Bisa Dibuka Kembali
Peristiwa | 30 Juni 2022, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan informasi yang belakangan ini beredar bahwa tempat usaha dan bar Holywings masih bisa dibuka kembali.
Riza menegaskan bahwa izin tempat usaha dan bar Holywings di Jakarta sudah dicabut dan tidak bisa dibuka kembali.
"Sekali lagi, ini supaya jelas, untuk dasar itu kafe Holywings dicabut izinnya, tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/22).
Baca Juga: Manajemen Holywings Akui Perizinan Usaha OSS Tidak Melalui Pemprov DKI
Riza menyayangkan beredarnya informasi yang menggambarkan seolah-olah Holywings masih dapat dibuka kembali padahal izin usahanya sudah dicabut Pemprov DKI Jakarta.
"Seolah-olah bisa dibuka kembali, Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata dia.
Holywings dicabut izinnya karena masalah dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan praktik usaha yang dilakukan. Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol dibawa pulang bukan untuk minum di tempat.
"Di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada yang ada yang dibawa pulang, ini permasalahannya," kata Riza.
Baca Juga: Buntut Holywings Stop Operasi, Gaji Bulan Juli 3.000 Karyawan Terancam Tidak Bisa Dibayar
Terlebih, kata Riza, saat ini Holywings terlibat masalah penistaan agama.
Lebih lanjut, Riza mengimbau seluruh tempat usaha untuk memenuhi izin dan syarat dokumen yang sesuai dengan praktiknya.
Pemprov DKI akan melakukan evaluasi dan monitoring yang lebih ketat untuk seluruh tempat usaha.
"Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi dan monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya," ujarnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV