Alasan MUI akan Kaji Ganja untuk Medis dalam Lingkup Agama, Sebut Belum Ada Permintaan Resmi
Agama | 30 Juni 2022, 11:42 WIB"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujarnya.
Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
"Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat," ujarnya.
Menurut Asrorun penggunaan nikotin sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak. "Hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan," katanya.
Ia menambahkan mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Untuk itu, MUI akan melakukan kajian soal ganja untuk medis.
"Apakah bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," katanya.
Baca Juga: Ganja Medis Masuk DPR, Hari Ini Komisi III Undang Pemohon dan Pakar Minta Masukan
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa untuk penggunaan ganja atas alasan medis.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (28/6/2022).
“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru,” kata Ma'ruf Amin.
“Artinya ada kriteria. Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” imbuhnya.
enurut Ma’ruf, fatwa tersebut dibuat agar penggunaan ganja untuk alasan medis tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ujar Ma'ruf.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV