Alasan MUI akan Kaji Ganja untuk Medis dalam Lingkup Agama, Sebut Belum Ada Permintaan Resmi
Agama | 30 Juni 2022, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, MUI akan segera mengkaji secara komprehensif penggunaan ganja untuk medis.
Ia mengungkapkan, MUI bakal menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk medis yang menjadi pro dan kontra di masyarakat.
"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam (29/6/2022).
Ia mengatakan MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.
Terlebih, lanjut Asrorun, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, kata Asrorun Niam.
Ia juga mengatakan fatwa adalah jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf: MUI Harus Keluarkan Fatwa Ganja untuk Medis
MUI Mengaku Belum Ada Permintaan Resmi Fatwa untuk Ganja Medis
Hingga hari ini, kata Asrorun, MUI belum menerima pertanyaan maupun permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait terhadap masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Menurut Asrorun kajian itu merupakan respons MUI terhadap harapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Bidang Fatwa MUI agar menindaklanjuti dinamika yang terjadi di masyarakat.
Apalagi, adanya pro dan kontra pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis dari sudut pandang fikih.
Ia mengatakan dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
"Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," ujarnya.
Akan tetapi, kata Asrorun, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV