> >

Holywings Pecat 6 Karyawan yang Jadi Tersangka Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

Hukum | 30 Juni 2022, 01:56 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen Holywings menyatakan telah memecat 6 karyawannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus promosi minuman keras atau miras gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Diketahui, 6 karyawan Holywings yang dipecat itu antara lain direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staf media sosial serta admin tim promosi.

Baca Juga: Tersisa 2 Bar yang Masih Buka, Manajemen Holywings: Kami Berhenti Beroperasi

General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan mengatakan, sanksi berupa pemecatan kepada 6 karyawannya itu merupakan bentuk ketegasan yang diambil pihak manajemen.

"Manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan," kata Yuli di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (29/6/2022).

Yuli menuturkan, pihak manajemen Holywings pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait persoalan hukum yang menjerat 6 mantan karyawannya tersebut.

Yuli menambahkan, pihak manajemen Holywings tidak mengetahui mengenai materi promo minuman keras atau miras gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria itu.

Baca Juga: Demokrat Minta Anies Ajak Karyawan Holywings Terdampak Penutupan Masuk Jakpreneur

Termasuk, kata dia, ketika poster tersebut keluar di media sosial. Manajemen baru mengetahui setelah promosi tersebut muncul dan ramai di media sosial.

Ketika itu, Yuli menuturkan, pihak manajemen mendapat laporan dari pelayanan pelanggan (customer service) terkait permasalahan tersebut.

"Jadi memang pada hari itu, tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen sangat terkaget-kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu, Muhammad dan Maria," ujar Yuli.

Setelah itu, pihak manajemen langsung meminta agar unggahan tersebut dihapus. Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menamai minuman atau botol dengan nama-nama tertentu.

Baca Juga: Merasa Dirugikan atas Promosi Minuman Alkohol Bernada SARA, Holywings Lakukan Pendalaman Internal

Ke depannya, Yuli mengatakan, pihak manajemen Holywings berjanji untuk lebih teliti dan cermat terkait promosi termasuk di media sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, unggahan promosi minuman beralkohol dari Holywings memicu kontroversi setelah viral di media sosial.

Dalam promosi itu, disebutkan bahwa mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Holywings Indonesia kemudian menyatakan permintaan maaf terbuka soal promosi minuman beralkohol gratis tersebut.

Baca Juga: Bapenda DKI Jakarta Benarkan Holywings Hanya Bayar Pajak Restoran Bukan Tempat Hiburan

Kepolisian pun telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU