> >

IKN dan 3 Provinsi Baru Papua Bakal Menambah Tantangan Pemilu 2024, Anggaran dan UU Bisa Berubah

Rumah pemilu | 29 Juni 2022, 22:42 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan tahapan Pemilu 2024 saat di acara Satu Meja The Forum Special KOMPAS TV sekaligus peluncuran Rumah Pemilu 2024, Rabu (15/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan adanya provinsi baru di Papua dan IKN, juga berpengaruh terhadap anggaran Pemilu.

Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang nyaris Rp 77 triliun kemungkinan bakal membengkak. 

Sebab, perancangan anggaran tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan IKN, status Jakarta, serta munculnya 3 provinsi baru di Papua. 

Baca Juga: Jokowi Jawab 2024 IKN Dilanjutkan Apa Tidak: Undang-Undangnya Sudah Ada

"Kalau ada perubahan kan mesti dilakukan penyesuaian-penyesuaian," ujar Hasyim.

Revisi UU Pemilu

Lebih jauh Hasyim mejelaskan perubahan-perubahan ini dapat terakomodir jika ada Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU berharap UU Pemilu dapat direvisi sebelum masuk tahun 2023. Hal ini lantaran pihaknya telah membuat jadwal tahapan penyelenggaran Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Mensesneg: Pemerintah Tidak Ingin Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Semisal pada Februari 2023 sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan. 

Sehingga, dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap. Termasuk di tiga provinsi baru di Papua dan IKN. 

Setelah itu di Mei 2023, pencalonan untuk anggota DPR RI dan DPD RI pun bakal dilangsungkan. 

"Karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," ujar Hasyim.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU