Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Mahasiswa Tingkat Akhir di Bekasi Diringkus Petugas Polsek Cipayung
Kriminal | 29 Juni 2022, 19:00 WIBPetugas Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.
Baca juga: Dua Kali Setubuhi Gadis 17 Tahun, Kades Aktif di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Bui
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu, menegaskan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV