ICW Desak Komposisi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli Bebas Konflik Kepentingan
Hukum | 29 Juni 2022, 19:00 WIB“Kedua, ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili. Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta Sdri Lili segera hengkang dari KPK.”
Hal lain lagi, sambung Kurnia, jika persidangan kode etik memutuskan Lili bersalah, maka lengkap sudah bukti konkret kehancuran KPK pada rezim Firli Bahuri.
“Bagaimana tidak, selain kinerja lembaga yang terbilang buruk selama tiga tahun terakhir, ternyata juga diikuti dengan rendahnya integritas para pimpinannya,” ucapnya.
“Patut diingat, jika ditambah dengan dugaan kesalahan Lili, maka selama tiga tahun terakhir Pimpinan KPK periode 2019-2023 telah empat kali terbukti melanggar kode etik. Masing-masing dilakukan oleh Firli (dua kali) dan Lili (dua kali).”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV