KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 40 Hari
Hukum | 29 Juni 2022, 18:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 40 hari ke depan atau hingga 1 Agustus 2022.
Menurut Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, hal itu dilakukan sebagai waktu tambahan bagi lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas perkara kasus suap pengurusan perizinan apartemen di Yogyakarta.
"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti, maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk untuk waktu selama 40 hari ke depan," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Tak hanya Haryadi, Ali juga menyebut tindakan hukum yang sama juga berlaku bagi tersangka lain.
Yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.
Baca Juga: Kasus Suap Haryadi Suyuti: Petugas KPK Bawa Tiga Koper dari Ruang Kerja Wali Kota Jogja dan DPUPKP
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Lalu, tersangka Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat; tersangka Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan tersangka Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya rumah pribadi Haryadi, rumah dinas jabatan Wali Kota Yogyakarta, Kantor DPMPTSP Pemkot Yogyakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta, hingga kantor PT Summarecon Agung.
Bahkan, KPK juga sudah menggali berbagai informasi dari sejumlah saksi yang diperiksa. Adapun saksi yang dipanggil hari ini, Rabu (29/6) antara lain Suyana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta; Pranoto, Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta; Eko Suharto, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta; Nindyo Dewanto, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta; S. Vanny Noviandri, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta.
Lalu, Christy Dewayani, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta; Sumadi, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY.
Seperti diketahui, kasus ini pertama kali terungkap saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022).
Saat itu, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258 dalam goodie bag.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Adapun Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Gubernur DIY HB X Sinyalir Kasus Suap Haryadi Suyuti jadi Pintu Masuk KPK Usut Kasus Lebih Dalam
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV