> >

MUI Beri Penjelasan soal Fatwa Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis, Ini Kata Anwar Abbas

Peristiwa | 29 Juni 2022, 17:51 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengingatkan jangan sampai muncul klaster baru Covid-19 karena maulid Nabi (Sumber: KOMPAS.com/DANI PRABOWO)

Sebelumnya viral di media sosial, seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap "cerebral palsy" atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).

Baca Juga: Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan, Kapolres Cianjur: Ada yang Ditanam Dekat Situs Gunung Padang

Pada pemberitaan KOMPAS.TV, Santi diberitakan berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’.

Tidak hanya itu, Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU