MUI Beri Penjelasan soal Fatwa Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis, Ini Kata Anwar Abbas
Peristiwa | 29 Juni 2022, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tengah mengkaji legalitas penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Masni Rahmawatti, Rabu (29/6/2022).
“MUI akan mengkaji apakah masalah tersebut memang perlu difatwakan atau tidak, kalau sudah ada ayat dan hadist yang melarangnya seperti bolehkah memakan bangkai misalnya, ya tidak perlu ada fatwa karena sudah ada jawaban dan penjelasannya dari nash (teks), dari alquran dan assunnah yang melarangnya,” jelas Anwar Abbas.
Baca Juga: Pimpinan DPR: Komisi III dan Komisi IX Akan Kaji Usulan Penggunaan Ganja Medis
“Tetapi kalau belum ada nash baik dari Alquran maupun Alhadis yang menjelaskan tentang hukumnya, maka ulama terutama komisi fatwa MUI harus mempelajari dan mendalaminya sedalam-dalamnya untuk kemudian menyimpulkan dan memfatwakannya apakah boleh atau tidak.”
Sebagai Wakil Ketua Umum MUI, Anwar mengaku tidak boleh mengintervensi pendapat dari Komisi Fatwa yang tengah melakukan pengkajian terhadap penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Begitu pun dengan Ma’ruf Amin meskipun berstatus Wakil Presiden dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI.
Baca Juga: Wacana Penggunaan Ganja Medis, Politikus PDIP: Pemerintah Jangan Latah
“Saya sebagai Wakil Ketua Umum tidak boleh dan tidak bisa mengintervensi pendapat dari komisi fatwa, tersebut termasuk juga ketua dari dewan pertimbangan MUI yang kebetulan sekarang berstatus sebagai wapres,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kalau kepada saya ditanyakan tentang hukumnya, maka jawaban saya mari kita tunggu saja hasil dari kajian dan fatwa dari komisi fatwa MUI tersebut.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV