MUI Minta Khilafah Tak Perlu Lagi Diwacanakan di Indonesia: Kita Sudah Selesai dengan Pancasila
Politik | 28 Juni 2022, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Syauqillah mengatakan, persoalan khilafah telah selesai sejak lama.
Karena itu, menurutnya, tidak perlu lagi diperdebatkan implementasinya, apalagi mewacanakan sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia.
Baca Juga: Selain Cirebon, 3 Kota di Jawa Barat Disebut BNPT Rawan Terorisme, Ini Alasannya
"Kekhilafahan itu sudah berhenti di era Khulafaur Rasyidin, setelahnya muncul berbagai dinasti hingga era Usmani (Turki) yang selesai pada tahun 1923,” kata Syauqillah lewat keterangan resmi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diterima di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
“Penggunaan terminologi khalifah juga sudah selesai. Usmani menggunakan kata khalifah untuk menyebut penguasa. Jadi, tidak perlu lagi diwacanakan sebagai sebuah sistem pemerintahan di Indonesia."
Syauqillah melanjutkan Usmani sejatinya menggunakan sistem pemerintahan Daulah Usmaniyah, bukan Khilafah Usmaniyah. Karena itu, ia menilai ada kelemahan literasi dari para pengusung atau simpatisan ideologi khilafah.
Baca Juga: Tolak Khilafah, Warga Yogyakarta Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa
"Sehingga, pasca-Usmani banyak sekali wilayah yang mendeklarasikan diri sebagai negara bangsa, baik dalam bentuk kerajaan dan sebagainya, termasuk Indonesia yang memilih sebagai negara Pancasila, dan kita sudah selesai Pancasila itu," ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan para bapak pendiri bangsa, ulama, dan tokoh telah berlangsung membentuk Indonesia sebagai darul ahdi wal syahadah atau negeri penuh kedamaian serta darul mitsaq atau negeri kesepakatan.
Dengan demikian, sistem pemerintahan yang ada di Indonesia sudah selesai serta telah bersepakat dalam konteks berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Ramai Soal Paham Khilafah, Seberapa Bahaya Kelompok Khilafatul Muslimin?! Simak Berikut Ini
"Bagi yang masih mengampanyekan khilafah, perlu disadari betul bahwa para ulama terdahulu telah melakukan ijtihad dan telah bersepakat atas rumusan dalam bernegara," kata Kepala Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) itu.
Dia menjelaskan, Islam justru mengajarkan hal-hal yang mengatur tentang kehakiman, kementerian, wilayatul qadha, dan keuangan, di mana semua hal itu juga ada dalam sejarah Islam dan merupakan produk ijtihad.
"Dalam urusan berbangsa dan bernegara, tentu Islam telah mengajarkan tentang menjaga bangsa serta urusan terkait kenegaraan, seperti kehakiman, maal, hingga keuangan," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Khilafatul Muslimin Punya 30 Sekolah untuk Sebarkan Ideologi Khilafah
Oleh karena itu, dia menilai, perlu ada upaya nyata dari berbagai pemangku kepentingan guna mewaspadai ideologi khilafah yang semakin hari semakin masif ke lini kehidupan masyarakat.
"Ini berkenaan dengan literasi masyarakat tentang bagaimana sesungguhnya sejarah dan makna khilafah itu perlu dilihat. Kalau ada berbagai macam versi dan sejarah, sebaiknya dibaca semua dan dipertimbangkan seperti apa," katanya.
Dia juga mengatakan perlu ada langkah atau kampanye berkesinambungan terkait narasi alternatif, yang juga harus sesuai dengan selera anak muda.
Baca Juga: Polisi Tangkap Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, Perannya Sebarkan Doktrin Paham Khilafah!
"Misalnya, tentang terminologi kekhilafahan, terminologi khalifah, sejarah, misalnya. Itu kampanyenya harus simultan dan berkesinambungan," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV