> >

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ini yang Memberatkannya

Hukum | 28 Juni 2022, 20:58 WIB
Adam Deni (kanan) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengunggah dokumen elektronik milik Ahmad Sahroni (kiri) yang bersifat rahasia. (Sumber: Kompas.com)

Selain Adam Deni, rekannya Ni Made Dwita juga mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Sama seperti Adam Deni, Ni Made terbukti secara sah melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Bakal Pelajari Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Pengacara Adam Deni

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta keduanya dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut Adam menyatakan banding.

"Saya Mengajukan banding Yang Mulia," ujar Adam.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU