Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ini yang Memberatkannya
Hukum | 28 Juni 2022, 20:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan kepada pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Adam Deni menjadi terdakwa setelah menyebarkan data pribadi pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran mengunggah dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.
Baca Juga: 5 Poin Pledoi Adam Deni, Ngaku Tak Gentar Tuntutan JPU hingga Tak Berniat Jahat
Hal itu mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Hakim menyatakan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Adam Deni selama empat tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakut Rudi Kindarto, saat membacakan vonis, Selasa (28/6/2022).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Adam Deni adalah sifat dan hakikat dari perbuatan itu sendiri.
Baca Juga: Tegaskan Bukan Penyebar Hoaks, Adam Deni Sebut Nama Artis di Pledoi, Ada Mulan Jameela hingga Nikmir
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dan terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV