YLBHI dan 2 LSM Lain Nilai Tidak Ada Unsur Pidana di Promo Miras Holywings, Ini Pertimbangannya
Hukum | 28 Juni 2022, 19:14 WIBBaca Juga: 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara
Sedangkan yang dilakukan Holywings adalah promosi untuk meningkatkan penjualan, seperti yang disebutkan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers dan bukan menyatakan permusuhan.
Ketiga, Pasal ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak ditujukan untuk perbuatan promo miras Holywings.
Penyidik perlu membaca kembali rumusan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Harus ada unsur rasa kebencian dan permusuhan. Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan," tulis YLBHI.
Baca Juga: ICJR Dorong Pemaksaan Aborsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual di Rancangan KUHP
YLBHI juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebenciaan, penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.
YLBHI menilai perbuatan yang dilakukan Holywings ada unsur yang bersifat sensitif dan kontroversial di masyarakat, namun pendekatan yang digunakan jelas bukan pidana.
"Pidana harus diletakan sebagai upaya terakhir, pun juga dalam perbuatan yang dilakukan tidak merupakan sasaran dari pasal-pasal pidana yang digunakan aparat," tulis keterangan pers YLBHI.
Lebih lanjut YLBHI, ICJR dan PARITAS meminta agar kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara promo miras Holywings dan meminta Kejaksaan menolak melakukan penuntutan karena perkara tersebut tidak layaknya untuk diajukan ke persidangan.
Baca Juga: YLBHI Sejajarkan Foto Jokowi & Soeharto Era Orde Baru. Benarkah?
"Pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perbaikan dan pengetatan perumusan norma terkait yaitu di dalam RKUHP dan diselaraskan dengan proposal revisi UU ITE," tulis YLBHI.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV