> >

ICW: 900 Hari Harun Masiku Buron, Bukti Penindakan KPK Sekadar Retorika, Kontroversi, dan Tumpul

Kriminal | 28 Juni 2022, 18:19 WIB
Pengumuman Harun Masiku Buron (Sumber: Capture ICW)

Mulai dari pimpinan KPK bergeming tatkala pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDIP, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Harun Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan.

“Akibatnya, masyarakat berasumsi bahwa sejak awal pimpinan KPK memang tidak memiliki niat untuk menuntaskan penanganan perkara ini dan membiarkan Masiku serta pejabat teras partai politik tak tersentuh hukum,” ucap Kurnia.

Baca Juga: KPK Tanggapi Tawaran Bantuan Tangkap Harun Masiku dari Novel Baswedan

Alih-alih menjalankan tugas pengawasan yang tegas, Dewan Pengawas pun turut mendiamkan kejanggalan KPK.

Padahal, Pasal 37B ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan ruang bagi Dewan Pengawas untuk terlibat aktif mengawasi seluk beluk pekerjaan KPK, termasuk dalam ranah penindakan.

“Sehingga, dengan pasifnya Dewan Pengawas, dapat dikatakan lembaga baru KPK itu turut menjadi bagian yang melemahkan lembaga antirasuah,” kata Kurnia.

“Untuk itu, atas segala problematika pencarian Masiku maka selayaknya pimpinan KPK, terutama Firli, segera berhenti dengan cara mengundurkan diri. Terlebih, selama ini citra KPK juga terus menerus merosot di mata masyarakat pada masa kepemimpinannya.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU