> >

6 Pekerja Holywings Jadi Tersangka, Manajemen Dituntut Beri Bantuan Hukum dan Tak Cuci Tangan

Hukum | 28 Juni 2022, 18:02 WIB
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

Padahal, menurut Sindikasi, enam pekerja tersebut melakukan tindakan itu sebagai bentuk promosi perusahaan dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, secara umum dalam aktivitas kreatif berlaku alur kerja yang sangat ketat dan pengawasan berlapis mulai dari proses brainstorm, planning, eksekusi, hingga evaluasi. Sehingga, aktivitas kreatif promosi semestinya diketahui oleh pihak manajemen perusahaan.

"Maka seharusnya pihak perusahaan yang bertanggung jawab, bukan malah lepas tangan," imbuhnya.

Tak hanya memberi bantuan hukum, SINDIKASI juga mendesak Holywings untuk bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya ketika dijerat pasal pidana.

Terlebih, hal itu sudah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan sejak hari pertama pekerja atau buruh ditahan pihak berwajib.

Terkait insiden ini, Sindikasi mendorong para pekerja kreatif untuk bergabung dalam serikat pekerja.

"Kasus ini adalah bukti bahwa kelas pekerja adalah pihak paling rentan di sebuah industri, khususnya industri kreatif," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Penistaan Agama

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU