Wapres Ma ruf: MUI Harus Keluarkan Fatwa Ganja untuk Medis
Peristiwa | 28 Juni 2022, 16:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa untuk penggunaan ganja atas alasan medis.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (28/6/2022).
“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru,” kata Ma'ruf Amin.
“Artinya ada kriteria. Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” imbuhnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa soal Ganja untuk Medis
Menurut Ma’ruf, fatwa tersebut dibuat agar penggunaan ganja untuk alasan medis tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ujar Ma'ruf.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap "cerebral palsy" atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada hari Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Minta Legalisasi Ganja Medis, Ibu Pasien: Tidak Semua Ortu Punya Uang Bawa Anaknya ke Luar Negeri
Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’.
Tidak hanya itu, Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.
Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain, pada November 2020.
Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Hasil Survei IPS Simulasi 3 Pasang Capres, Prabowo Unggul dari Ganjar dan Anies
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati.
Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV