> >

Perkara Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi dengan Terlapor Roy Suryo Naik ke Tahap Penyidikan

Kriminal | 28 Juni 2022, 18:32 WIB
Roy Suryo (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menaikkan status perkara foto stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terlapor Roy Suryo, ke tahap penyidikan.

Saat ini kasus yang menjerat mantan politisi Partai Demokrat sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut tengah ditangani Polda Metro Jaya.

“Sudah dilimpahkan ke Polda Metro, jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS dan statusnya dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (28/6/2022), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Leo Taufik.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Dilaporkan Perwakilan Umat Budha ke Bareskrim Gara-Gara Meme Stupa Mirip Jokowi

“Nanti update akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro,” imbuh Dedi.

Dalam keterangannya, Dedi menegaskan, Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan tiap perkara.

“Teman-teman tidak usah membandingkan penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan dan kendala yang dihadapi di lapangan,” ujarnya.

“Yang jelas komitmen penyidik akan profesional di dalam proses penyidikan terkait masalah pelaporan saudara RS.”

Untuk perkara ini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi pelapor.

Baca Juga: Gaduh Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo: Saya Enggak Berniat Menjelekkan Presiden dan Umat Budha

Tak hanya itu, kepolisian juga telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo telah mengunggah ulang foto stupa Candi Borobudur yang diubah mirip dengan wajah Presiden Jokowi di Twitter.

Akibat unggahan tersebut, Roy Suryo pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan membuat ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pihak pelapor adalah perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU