Dewas KPK: Dugaan Pelanggaraan Lili Pintauli Terkait MotoGP Dilanjutkan ke Sidang Etik
Hukum | 28 Juni 2022, 12:27 WIBIa dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca Juga: Gaji Dipotong 40 Persen Gara-Gara Langgar Etik, Harta Kekayaan Lili Pintauli Naik Capai Rp500 Juta
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com