Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK
Hukum | 28 Juni 2022, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mardani H Maming resmi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut, pihaknya pun kata dia siap menghadapi proses praperadilan itu.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Dia menekankan proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah sesuai prosedur.
"Kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ujarnya.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak," imbuh Ali.
Meski demikian, dia juga menyebut, KPK tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan Maming, dan akan mengikuti proses tersebut sebagaimana mestinya.
Baca Juga: KPK Jawab Tudingan Mardani Maming Soal Mafia Hukum di Balik Kasusnya: Jangan Menuduh dan Beropini!
Sementara terkait surat pemberitahuan maupun sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ali menuturkan hingga kini lembaganya belum menerimanya.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," ungkapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV