> >

Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK

Hukum | 28 Juni 2022, 11:31 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK tak mempermasalahkan Mardani H Maming layakan gugatan praperadilan, pihaknya pun siap menghadapi prosesnya. (Sumber: KOMPAS TV)

Untuk diketahui, Maming mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada hari Senin (27/6).

Dalam gugatannya, Maming meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Baca Juga: Profil Mardani Maming, Pengusaha dan Peraih Rekor Bupati Termuda yang Diduga Terlibat Korupsi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU