Merokok hingga Bentangkan Spanduk, Sejumlah Hal Ini Dilarang di Makkah-Madinah
Agama | 28 Juni 2022, 11:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah kegiatan ini dilarang di Tanah Suci Makkah dan Madinah dan jadi kebiasaan jemaah haji di Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Kemenag pada Selasa (28/6/2022), paling tidak ada enam hal yang kerap tidak disadari dilakukan jemaah asal Indonesia dan baiknya dihindari dilakukan jemaah.
Jika kebiasaan ini dilakukan, bisa mendapatkan hukuman dari askar atau petugas keamaan, khusunya di dua masjid suci umat Islam. Baik itu di Masjidil haram di Makkah ataupun berada di Masjid Nabawi di Madinah.
Berikut sejumlah tindakan yang dilarang di Arab Saudi, Makkah maupun Madinah:
Enam Hal Dilarang di Tanah Suci
Pertama, Merokok
Aturan yang kerap dilanggar jamaah adalah merokok di kompleks masjid.
Apalagi, bagi jamaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.
Sebab jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.
Baca Juga: Waduh! 61 Persen Jemaah Calon Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, Ini Tanggapan Kemenag
Kedua, Membuat video dengan durasi terlalu lama.
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi.
Hal Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur.
Kemenag pun mengimbau, agar jemaah pintar-pintar memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar. Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.
Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.
Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.
Sebagaimana dilaporkan Kemenag, seorang jemaah haji Indonesia mengalami hal itu dan video remakannya dihapus. Ini seperti dialami jemaah di kompleks Nabawi, Rabu (15/6/2022) malam.
Ketiga, Membentangkan Spanduk
Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.
Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
Keempat, Berkerumun Lebih 5 Orang
Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jemaah jalan dan sebagainya.
Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jemaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jemaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.
Kelima, Mengambil Barang Temuan
Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya. Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya.
Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.
Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.
Keenam, Buang Sampah
Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji jangan sekali-kali seenaknya membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.
Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.
Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu.
Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jamaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Itulah beberapa hal yang jadi kebiasaan di Indonesia, tapi terlarang dilakukan di Tanah Suci.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kemenag