> >

KPU: 26 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol, Siap Maju Pemilu

Rumah pemilu | 28 Juni 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

Dalam memberikan pelayanan, KPU mengedepankan prinsip keadilan bagi semua dan berupaya melayani masyarakat maupun parpol semaksimal mungkin.

Sipol merupakan kewenangan atributif KPU dimana UU Nomor 7 tahun 2017 memberi kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Dan kami menetapkan sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Dan pada hari ini kami luncurkan,” kata Idham beberapa waktu lalu.

Tujuan dari penggunaan sipol memudahkan parpol calon peserta pemilu saat menginput data untuk mempersiapkan diri maju sebagai calon peserta pemilu. 

Baca Juga: Sipol Sudah Bisa Diakses, KPU Ungkap 3 Partai Ajukan Permintaan Migrasi Data

“Sipol juga untuk melancarkan tugas KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka memverifikasi kelengkapan parpol dan pemeliharaan data parpol,” ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU