DPR Kaji Wacana Legalkan Ganja untuk Keperluan Medis
Peristiwa | 28 Juni 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI membuka peluang untuk melakukan kajian terkait wacana melegalkan tanaman ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menuturkan pihaknya akan mencoba membuat kajian soal ganja tersebut.
Baca Juga: Megawati Peringatkan Kader PDIP: Siapapun yang Korupsi, Pecat! Keluarkan dari PDI Perjuangan
“Nanti kita akan coba buat kajiannya, apakah dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Dasco mengakui bahwa tanaman dengan nama ilmiah Cannabis Sativa itu memang punya khasiat untuk pengobatan atau medis.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh beberapa negara di dunia.
Baca Juga: Minta Legalisasi Ganja Untuk Medis, Ibu Pasien : Saya Hanya Upayakan yang Terbaik untuk Anak Saya
Namun demikian, kata dia, Indonesia masih belum mempunyai undang-undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis.
“Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian,” ucapnya.
Dasco mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan komisi terkait, serta elemen pemerintahan guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV