Tambah Partai Gerindra, KPU Catat Sudah 22 Parpol Miliki Akun Sipol
Rumah pemilu | 27 Juni 2022, 18:39 WIBLalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.
Untuk diketahui, pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.
Setelahnya, Sipol akan ditutup. Artinya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Resmi Luncurkan Sipol, Partai Politik Sudah Dapat Akses Hari Ini
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara