Ini Pasal yang akan Menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo karena Diduga Korupsi
Hukum | 27 Juni 2022, 19:15 WIBTidak hanya itu, lanjut Burhanuddin, Emirsyah Satar juga terlah memerintahkan seorang direksi dan Captain untuk membuat analisa yang ditujukan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.
“Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih,” ujar Burhanuddin.
“Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS.”
Selain itu, lanjut Burhanuddin, Emirsyah juga diduga telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Soetikno Soedarjo.
Baca Juga: Sah! Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit
“Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,” kata Burhanuddin.
Sementara Soetikno Soedarjo, lanjut Burhanuddin, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka Emirsyah Satar telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
“Tersangka telah memengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk memedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ungkap Burhanuddin.
“Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.”
Baca Juga: Kejaksaan Agung Bongkar Peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam Korupsi Garuda Indonesia
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV