Ini Pasal yang akan Menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo karena Diduga Korupsi
Hukum | 27 Juni 2022, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Saniter Burhanuddin sudah mengumumkan bahwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua menjadi tersangka untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011 s/d 2021.
Burhanuudin mengatakan, kepada kedua tersangka tersebut, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, penyidik Kejaksaan Agung mengancamnya secara pidana.
“Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Dirut Optimistis Garuda akan Jadi Perusahaan Sehat dalam 3 Tahun, Begini Strateginya
“Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Dalam keterangannya, Burhanuddin membongkar peran Emirsyah Satar dalam perkara korupsi tersebut.
Menurutnya, Emirsyah Satar telah membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka Soetikno Soedarjo.
“Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia,” kata Burhanuddin.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV