> >

Jaksa Agung: Perkara Korupsi PT Duta Palma Group Dalam Tahap Penyidikan, Pemilik Masuk DPO

Kriminal | 27 Juni 2022, 16:08 WIB
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin (Sumber: istimewa)

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Indra Kenz Lengkap

Di samping itu, Burhanuddin menambahkan, pihaknya menggeledah 10 lokasi pada 09-10 Juni 2022.

Yakni, kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan PT Duta Palma Group beserta dokumen terkait lainnya tanggal 09/10 Juni 2022.

Kemudian, barang bukti elektronik berupa satu unit ponsel dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) pada 22 Juni 2022.

Baca Juga: MAKI Laporkan Telkom ke Kejaksaan Agung karena Beli Saham GOTO, Diduga Ada Konflik Kepentingan

Burhanuddin menuturkan penyidikan akan tindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggunjawab.

Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU