Demi Hentikan Praktik Penganiayaan, LPSK Minta Norma Penyiksaan Masuk ke RKUHP
Hukum | 27 Juni 2022, 14:11 WIBPadahal, kata Maneger, pengakuan itu bukan segala-galanya.
"Karena miskin metodologi, kadang mengedepankan kekerasan. Padahal, dalam paradigma baru hukum pidana, pengakuan itu bukan segala-galanya," jelas dia.
Tidak hanya itu, Nasution mengatakan juga masih ada aparat penegak hukum yang menganggap bahwa kalau tersangka/terpidana disiksa adalah hal yang wajar karena menganggap mereka orang jahat.
"Ini paradigma keliru. Kalaupun mereka salah, mereka sedang mempertanggungjawabkannya secara hukum," tegas dia.
Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV