> >

Ingat! Pemprov Jabar Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juli-Agustus, Ini Ketentuannya

Sosial | 27 Juni 2022, 04:25 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar program Pemutihan Pajak. (Sumber: ANTARA/HO-Humas Bapenda Jabar)

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I)

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Asyik! 7 Provinsi Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Ada Jatim hingga Bali

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  • Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
  • Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Pemutihan ini juga termasuk bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Meski begitu untuk pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.

Ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar dalam program Pemutihan Pajak:

BBNKB

  • STNK asli,
  • E-KTP pemilik baru,
  • SKKP/SKPD terakhir,
  • BPKB asli,
  • Bukti Pengalihan Kepemilikan,
  • Kendaraan dihadirkan di Samsat,
  • Bukti Hasil Cek Fisik,
  • Fotokopi berkas.

PKB 

  • STNK asli E-KTP asli,
  • SKKP/SKPD terakhir,
  • BPKB asli (pajak 5 tahunan),
  • Kendaraan (Pajak 5 tahunan),
  • Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan)

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU