Ingat! Pemprov Jabar Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juli-Agustus, Ini Ketentuannya
Sosial | 27 Juni 2022, 04:25 WIB3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I)
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Asyik! 7 Provinsi Ini Layani Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Ada Jatim hingga Bali
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
- Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
- Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
- Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
- Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
- Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
Pemutihan ini juga termasuk bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Meski begitu untuk pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.
Ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar dalam program Pemutihan Pajak:
BBNKB
- STNK asli,
- E-KTP pemilik baru,
- SKKP/SKPD terakhir,
- BPKB asli,
- Bukti Pengalihan Kepemilikan,
- Kendaraan dihadirkan di Samsat,
- Bukti Hasil Cek Fisik,
- Fotokopi berkas.
PKB
- STNK asli E-KTP asli,
- SKKP/SKPD terakhir,
- BPKB asli (pajak 5 tahunan),
- Kendaraan (Pajak 5 tahunan),
- Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan)
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara