KPU Catat 21 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol, 10 di Antaranya Pendatang Baru
Rumah pemilu | 26 Juni 2022, 22:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga Minggu (26/6/2022), sebanyak 21 partai politik (parpol) telah memiliki akun atau akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
"Jadi jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Anggota KPU Idham Holik melalui pesan yang diterima Kompas.TV, Minggu (26/6/2022).
Lebih lanjut, dia menjabarkan, dari 21 parpol tersebut, enam parpol merupakan peserta Pemilu 2019 yang melampaui parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen, dan lima parpol adalah peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT.
Kemudian 10 parpol merupakan parpol baru atau belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
Idham membeberkan, ke-21 parpol itu adalah Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Nasdem.
Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa.
Baca Juga: KPU Resmi Luncurkan Sipol, Partai Politik Sudah Dapat Akses Hari Ini
Lalu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia.
Dihubungi terpisah, Anggota KPU August Mellaz menyebut, jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak lima parpol, di mana sebelumnya, pada Sabtu (25/6/2022) malam, baru 16 parpol yang memiliki akun Sipol.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV