> >

KPU Catat 21 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol, 10 di Antaranya Pendatang Baru

Rumah pemilu | 26 Juni 2022, 22:44 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. KPU mencatat, hingga Minggu (26/6/2022), sebanyak 21 partai politik (parpol) telah memiliki akun atau akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

Sementara terkait berapa total partai politik yang akan mendaftar di Pemilu 2024 nanti, dia hanya mengatakan hingga saat ini proses pendaftaran masih berlangsung dan pihaknya akan memberikan update-nya secara berkala.

"Proses masih berlangsung dan setiap hari akan diberikan update-nya," kata August melalui pesan kepada KOMPAS.TV, Minggu. 

Sementara itu, dia mengungkapkan pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022 pukul 24.00.

Setelahnya, Sipol akan ditutup. Artinya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Parepare Sosialisasi Pemilu 2024

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU