Jelang Iduladha, Menag Imbau Umat Islam Tidak Paksakan Diri Berkurban di Tengah Wabah PMK
Agama | 26 Juni 2022, 10:18 WIBBaca Juga: MUI Menganjurkan Berkurban dengan Kambing di Tengah Wabah PMK
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dapat dilihat di sini.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV