Lindungi Korban Pelecehan Seksual di Kereta Api, Erick Thohir Beri Penghargaan Kondektur
Peristiwa | 26 Juni 2022, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kondektur kereta api yang melindung penumpang dari pelecehan mendapat apresiasi dari Menteri BUMN Erick Thohir. Penghargaan diberikan langsung oleh Erick Thohir saat meninjau pelayanan moda transportasi kereta api di Stasiun Gambir, Sabtu (25/6/2022).
Erick Thohir mengapresiasi kondektur yang sudah bertindak menanggapi laporan korban pelecehan seksual. Apresiasi yang sama juga diberikan kepada PT KAI yang menanggapi kejadian itu.
“Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual," ujar Erick Thohir.
Baca Juga: PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta, Begini Respons Komnas Perempuan
Ia menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Erick menegaskan bahwa dia mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota. PT KAI berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.
Menurut Erick Thohir, saat ini sudah bukan zamannya lagi mencari kesalahan korban pelecehan seksual.
“Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan," ucap Erick.
Ia juga akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi. Ia merasa sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di kereta api karena komitmen menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa kereta api," kata Erick Thohir.
Erick memandang, aksi oknum pelaku tidak dapat ditolerir. Erick pun telah memerintahkan kepada KAI agar segera memproses pelaku dengan sanksi administratif dan hukum. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah larangan seumur hidup bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
Baca Juga: Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta yang Viral di Medsos
Erick juga telah melakukan koordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku. Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
"Kami juga siap menjajaki kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses pelaku pelecehan dan kekerasan seksual secara hukum," ujar Erick Thohir.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV