> >

MUI Sarankan Kurban Kambing Saja Jika Ragu soal Wabah PMK, Meski Sapi Tetap Diperbolehkan Asal ...

Agama | 25 Juni 2022, 09:58 WIB
Sejumlah pedagang mulai menyiapkan hewan ternak untuk kebutuhan hewan kurban. Foto diambil dari penjualan hewan kurban di tepi jalan raya di Kecamatan Magelang, Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (19/6/2022). MUI juga menyarankan untuk kurban kambing jika masyarakat ragu dengan penyebaran wabah PMK (Sumber: Kompas.id/REGINA RUKMORINI)

Sapi itu harus menunggu sampai sembuh dulu, baru dipotong untuk kurban Iduladha.

Baca Juga: Menag Yaqut: Tak Boleh Memaksakan Jika Kurban Tidak Bisa Dilaksanakan karena Wabah PMK

Apabila sampai selesai hari tasyrik belum sembuh, maka dipotongnya sapi itu bukan lagi kurban.

Hukumnya menjadi sedekah saja. 

"Saya berharap dinas peternakan bisa lebih turun ke bawah untuk memastikan yang dikurbankan itu dalam kondisi sehat," pungkasnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU