Heboh Holywings Promo Miras 'Maria dan Muhammad', Pemprov DKI Jakarta Beri Sanksi Teguran
Hukum | 24 Juni 2022, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan sanksi teguran tertulis kepada manajemen Holywings Indonesia buntut promosi minuman keras (miras) gratis bagi pelanggan bernama 'Muhammad dan Maria'.
"Sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Iffan mengatakan, teguran diberikan pada Kamis kemarin dan sudah diterima oleh pihak Holywings.
Baca Juga: Holywings Dilaporkan ke Polda Metro Buntut Promo Alkohol Bernada Penistaan Agama
Teguran tersebut, kata Iffan, mewajibkan manajemen Holywings untuk menjaga norma, baik itu agama dan moral lainnya.
"Maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan SARA ya, sudah diingatkan kepada pihak manajemen," jelas Iffan.
Jika Holywings melakukan pelanggaran serupa kembali, ungkap Iffan, maka Pemprov DKI akan mengeluarkan teguran tertulis kedua lalu ketiga.
"Sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata dia.
Baca Juga: Polisi Terima 4 Laporan Perkara Pengeroyokan di Holywings
Sebelumnya, manajemen Holywings sudah menyampaikan permohonan maaf terbuka soal promosi tersebut.
Permintaan maaf itu disampaikan Holywings lewat akun Instagram mereka @holywingsindonesia, Kamis (23/6). Holywings berharap publik menerima permohonan maaf mereka.
"Kami (juga) telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut, tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ujar pihak manajemen Holywings.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV