> >

Wabah PMK Serang Sapi, MUI Sarankan Kurban Pakai Kambing

Agama | 24 Juni 2022, 11:24 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menganjurkan warga menggunakan kambing untuk kurban saat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah merebaknya wabah PMK pada sapi. (Sumber: Kompas TV/Abdul Rohman)

"Kalau kita jijik atau takut, jangan dilaksanakan. Tinggalkan yang ragu kepada yang tidak ragu. Kalau mau lebih yakin lagi, sudahlah berkurban pakai kambing," tegasnya. 

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK sesuai Fatwa MUI

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Baca Juga: PMK Mewabah, Peternak Sapi di Pudak Ponorogo Kehilangan Penghasilan & Kesulitan Lunasi Utang Bank!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU