Ini Penjelasan Pemerintah Mengapa Draf RUU KUHP Belum Bisa Diungkap ke Publik
Politik | 23 Juni 2022, 20:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah didesak untuk membuka draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun pemerintah belum bisa melakukannya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) beralasan, hal yang membuat pemerintah belum bisa membuka draf RUU KUHP ke publik dikarenakan menghargai proses yang sedang berjalan.
Menurutnya jika RUU KUHP sudah diserahkan ke DPR, maka pemerintah bersedia membuka draf tersebut ke publik.
Baca Juga: Tolak Draf RKUHP, Mahasiswa Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya
"Sebelum naskah diserahkan ke DPR naskah RUU KUHP ini tidak bisa dipubilikasi. Bukan kami tidak mau membuka draf RKUHP kepada publik, tapi ini ada proses yang harus kita hormati," ujarnya dalam dialog virtual Konsinyering RUU KUHP yang disiarkan di YouTube Pusdatin Kumham, Kamis (23/6/2022).
Eddy Hiariej menambahkan, sampai hari ini, tim pemerintah masih membaca ulang draf RUU KUHP. Langkah tersebut belajar dari pengalaman yang terjadi di UU Cipta Kerja.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 November 2021, MK menemukan fakta hukum terkait perubahan materi RUU Cipta Kerja secara substansial pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden yang tidak sekadar bersifat teknis penulisan, termasuk juga terdapat salah dalam pengutipan.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Targetkan RUU KUHP Selesai pada Juli 2022
Kesalahan itu di antaranya, pasal hilang, kata hilang, perubahan kata, perubahan frasa, perubahan pasal, perubahan judul bab, dan perubahan ketentuan umum.
Eddy tak ingin RUU KUHP bernasib sama seperti UU Cipta Kerja.
"Kalau sudah selesai kita serahkan ke DPR baru kemudian dibuka ke publik. Kalau hari kita serahkan dan ada perubahan itu kita nanti dicaci maki lagi. Jadi mohon bersabar bukan kita tidak mau membuka ke publik," ujar Eddy.
Baca Juga: Komisi III DPR: Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Bakal Masuk Pidana, Sedang Diproses Masuk RKUHP
Lebih lanjut Eddy menyatakan tim pemerintah juga selalu mendengarkan aspirasi dari masyarakat terkait RUU KUHP ini.
Ia mencontohkan ada dua pasal yang di hapus setelah mendengar masukan dari masyarakat. Yakni pasal mengenai advokat curang dan pasal praktik Dokter Gigi. Namun bukan berarti masukan yang lain terkait RUU KUHP tidak mendapat tanggapan serius dari pemerintah.
Eddy menyatakan membuat RUU KUHP di tengah masyarakat multietnis, multireligi, multikultur sangat tidak mudah dan pastinya ada pihak yang tidak puas.
Untuk itu pemerintah berusaha menarik titik tengah setiap masukan yang diberikan dalam RUU KUHP ini.
Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana
"Di DPR dalam RDP Komisi 3 juga ada perdebatan, akhirnya kita sampai pada kesepakatan RUU KUHP harus segara diselesaikan terkait 14 isu krusial sebagaimana telah disepakati di awal saat ditarik dari DPR," ujar Eddy.
Adapun RUU KUHP ini sudah melalui perjalanan panjang. Jika dihitung masuk ke DPR, RUU KUHP ini sudah memakan waktu 59 tahun sejak tahun 1963. Namun jika dilihat dari proses penyusunan RUU KUHP sudah memakan waktu 64 tahun sejak tahun 1958.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV