> >

Jubir MK: Putusan MK Tak Meminta Anwar Usman Turun dari Kursi Ketua

Hukum | 22 Juni 2022, 22:33 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Sumber: KOMPAS TV/Ant/Sigid Kurniawan/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, keputusan hakim MK yang mengabulkan sebagian gugatan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK tidak meminta Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto untuk mundur.

"Putusan MK ini sama sekali tidak meminta mundur atau meminta (Ketua dan Wakil Ketua MK -red) turun dari jabatannya," kata Fajar dilansir dari tayangan Kompas TV, Rabu (22/6/2022).

Fajar menjelaskan, abatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat ini tetap sah hingga pemilihan jabatan berikutnya.

"Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana Pasal 24c UUD 1945," jelasnya.

Di sisi lain, MK memberlakukan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang menyatakan hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU ini diundangkan, dianggap memenuhi syarat menurut UU tersebut, dan mengakhiri masa tugasnya tidak lebih dari 15 tahun.

Terkait perubahan masa jabatan hakim konstitusi yang mulanya lima tahun dan sekarang menjadi 15 tahun tersebut, Fajar mengatakan perlu tindakan hukum untuk melakukan konfirmasi kepada lembaga-lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi.

"Konfirmasi ini untuk memastikan apakah lembaga pengusul itu memang memperpanjang hakim konstitusi yang duduk sekarang atau diajukan," terangnya.

Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi menimbulkan pertanyaan terkait kenegarawanan dari sembilan hakim konstitusi.

Menurutnya, putusan MK tesebut mengamini keraguan masyarakat sipil terhadap hakim MK yang menjabat terlalu lama.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU