> >

Sudah 8 Jam Mantan Mendag M Lutfi Masih Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Hukum | 22 Juni 2022, 18:56 WIB
Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi tiba di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga artikel ini ditayangkan.

Muhammad Lutfi diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang telah menyeret mantan anak buahnya, Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Ia tiba di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung, Bawa Tas Hitam

Hingga saat ini Lutfi yang diperiksa sebagai saksi masih menjalani pemeriksaan di gedung bundar.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Indasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT), Stanley MA (SMA), Pierre Togar Sitanggang (PTS), dan Lin Che Wei (LCW). 

Adapun Indasari diduga mengeluarkan pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng terhadap PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas, Permata Hijau Group (PHG) yang membuat kerugaian perekonomian negara.

Perusahaan yang mendapat izin ekspor diduga mengabaikan kewajiban pemenuhan 20 persen kebutuhan nasional dari hasil produksinya, sebagai syarat mutlak perbitan PE CPO. Kejagung menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan PE CPO.

Baca Juga: Tiba di Kejagung untuk Diperiksa terkait Kasus Migor, Eks Mendag M Lutfi Tak Banyak Komentar

Alhasil Master Parulian selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan an Pierre Togar selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas ditetapkan tersangka.

Tersangka terakhir yang ditetapkan yakni Lin Che Wei (LCW). Ia diduga ikut berperan dalam menentukan kebijakan ekspor minyak goreng di Kemendag.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

Baca Juga: Jokowi Ungkap Mendag Baru Janjikan Masalah Minyak Goreng Selesai 1 Bulan, Mampukah Zulkifli Hasan?

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU