> >

5 Fakta Sidang Perdana Dugaan Suap Hakim Itong, Ajukan Eksepsi hingga Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 22 Juni 2022, 13:38 WIB
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terdakwa kasus dugaan gratifikasi suap (Sumber: KompasTV/Ant)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana gratifikasi suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terdakwa menjalani persidangan dalam kasus yang sama bersama dengan terdakwa lainnya, yakni M. Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono, pengacara, dalam berkas terpisah. Berikut ini fakta-fakta sidang perdana Hakim Itong soal dugaan suap:

1. Acara digelar secara daring

Sidang perdana terdakwa Hakim Itong digelar secara secara daring di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 21 Juni 2022. Sementara Itong melalui sidang tersebut dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang itu, Hakim Itong mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto. Dalam sidang itu, JPU mengatakan ketiganya telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

2. Terungkap modus penerimaan uang suap

Bermacam modus penerimaan uang suap diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto. Ia mengatakan, suap kepada Hakim Itong diberikan mulai dari Itong memberikan kunci mobil pribadi agar diisi uang suap, bertemu di SPBU hingga menyerahkan langsung di ruang hakim pun dilakukan.

Pada 22 November 2021, Hendro menyerahkan uang sebesar Rp260 juta pada terdakwa Hamdan di PN Surabaya untuk pengurusan pembubaran PT SGP. Selanjutnya, bertempat di lantai 4 (ruang hakim) gedung PN Surabaya, terdakwa (hakim Itong) menerima uang tersebut.

Lalu, pada 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.15 WIB, Hendro Kasiono dengan membawa uang sebesar Rp140 juta menghubungi Hamdan jika ia sudah berada di sekitar gedung PN Surabaya.

Hamdan lalu memerintahkan pada Hendro agar meletakkan uang tersebut ke mobil Honda Brio warna orange bernopol M 1295 NJ dan ia pun menyerahkan kunci mobilnya dan memasukkan uang tersebut ke dalam mobil.

Baca Juga: KPK: Perkara Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Dalam perkara berbeda namun masih dalam dakwaan yang sama, hakim Itong disebut juga menerima suap dalam perkara sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari. Dalam kasus itu ia diduga menerima suap sebesar Rp45 juta. Uniknya, penyerahan uang suap dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kenjeran Surabaya.

3. Hakim Itong minta sidang offline

Itong mengatakan selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang dalam jaringan, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.

"Saya mohon (persidangan) offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online (daring)," katanya.

4. Hakim Itong dijerat pasal berlapis

Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa di antaranya, Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya

5. Hakim Itong Minta Persidangan Sediakan Waktu untuk eksepsinya

Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong langsung mengelak. Ia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut.

"Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu," kata Itong.

Selanjutnya sidang akan dilakukan pekan depan dengan mendengarkan nota keberatan dari terdakwa.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU