Cara Mudah Daftar Bansos PKH Tahap 2 yang Cair Bulan Juni, Ikuti Langkah-Langkah Ini
Sosial | 21 Juni 2022, 23:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 cair pada bulan Juni 2022.
Bansos PKH atau bantuan PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bantuan PKH Tahap 2 dijadwalkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Untuk bansos PKH tahun 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Bulan Juni, Ini Kategori Penerima dan Cara Ceknya
Cara daftar bantuan PKH
Cara dapat PKH tahap 2 cukup mudah, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut jadwal PKH tahap 2 terakhir akan dicairkan pada Juni 2022 ini kepada penerima yang sudah dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan Kemensos.
Pendaftaran DTKS ini diperuntukan agar masyarakat terdata sebagai penerima bansos dari Kemensos, termasuk PKH.
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri, berikut cara daftar bansos PKH:
- Download Aplikasi Cek Bansos Bantuan PKH;
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan’;
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan’;
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
- ‘Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;
- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos’;
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Tujuan PKH
Adapun tujuan dari adanya bansos PKH di antaranya adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
- Mengurangi kemiskinan; Inklusi keuangan.
Pencairan bansos PKH 2022 dibagi menjadi empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Tahap pertama telah selesai pada Maret lalu.
Baca Juga: Cairkan PKH, Oknum Bank dan PNS Dipolisikan
Sementara pencairan tahap kedua akan dilakukan sejak April dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni ini.
Setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga bansos PKH akan dimulai pada Juli sampai September.
Selanjutnya tahap keempat akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember.
Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV