IDI Rekomendasikan Pemerintah Kembali Berlakukan Tes PCR sebagai Syarat Perjalanan
Kesehatan | 21 Juni 2022, 16:34 WIBSebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan baru soal syarat bagi pelaku perjalanan. Dalam aturan itu, warga yang sudah menerima booster tak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat berpergian menggunakan transportasi umum.
Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid tes antigen. Sedangkan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif tes PCR.
Bahkan, belum lama ini pemerintah juga mengizinkan masyarakat membuka masker saat berada di ruang terbuka. Namun, masyarakat tetap wajib memakai masker ketika di dalam ruangan hingga transportasi umum.
Baca Juga: Kemenkes: Calon Haji dengan Hasil PCR Positif Keberangkatannya Bakal Ditunda
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV