> >

Kejagung Periksa 3 Pejabat Bea Cukai soal Kasus Korupsi Impor Baja, Ini Identitas dan Jabatannya

Hukum | 21 Juni 2022, 04:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga pejabat di Direktorat Bea dan Cukai.

Ketiga pejabat itu diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja pada periode 2016 sampai 2021.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima, 2 Orang Ternyata Mantan Napiter

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan ketiga pejabat Bea Cukai yang diperiksa itu.

Mereka di antaranya Untung Basuki (UB) selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kemudian, Nirwala Dwi Heryanto (NDH) selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, serta Agung Widodo (AW) selaku Kasubdit Penindakan dan Penyidikan.

“Saksi UB diperiksa terkait syarat-syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelanggaran dan pembatasan,” kata Ketut melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Dinding Masjid di Cianjur Jebol Akibat Terjangan Banjir dan Hujan Deras

Kemudian saksi Nirwala Dwi Heryanto diperiksa terkait peran Bea Cukai terhadap keluarnya besi baja yang menggunakan surat penjelasan dari kawasan pabean.

Sedangkan saksi Agung Widodo diperiksa terkait penjelasan mengenai syarat pengeluaran barang besi dan baja yang masuk dalam kategori pelarangan dan pembatasan.

Selain tiga pejabat di Ditjen Bea dan Cukai, kata Ketut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta, yakni Helena Aryanti selaku Direktur PT Kalimantan Steel.

“Saksi HA diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021,” ujar Ketut.

Baca Juga: Mantan Pejabat Dinas Pertamanan Pemprov DKI Raup 17,7 Miliar dari Hasil Korupsi Pembebasan Tanah

Keempat saksi ini, kata Ketut, diperiksa terkait dengan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq selaku Manajer PT Meraseti dan Budi Hartono Linardi selaku Pendiri PT Meraseti Grup.

Pada hari yang sama, Ketut menambahkan, penyidik juga memeriksa dua saksi dari Kementerian Perdagangan untuk tersangka enam korporasi.

Mereka antara lain Aris Rahmatika selaku Analis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan dan Sihard Hajdopan Pohan selaku Direktur Tertib Niaga di Dirjen Daglu.

“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016- 2021 atas nama enam tersangka korporasi,” kata Ketut.

Baca Juga: Soal Kasasi Samin Tan Ditolak MA, KPK: Ini Preseden Buruk, Tidak Lihat Modus Korupsi yang Kompleks

Saksi berikutnya yang diperiksa dari pihak swasta, yakni Dwi Angga Aditia Wibawa selaku Manajer Logistik UMKM PT Wika terkait enam tersangka korporasi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. 

Ketiga tersangka, yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manajer PT Meraseti, dan Pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Baca Juga: Kasus Korupsi BUMN Amarta Karya Masuk Penyidikan, KPK Sudah Jerat Tersangka

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU