Bendum PBNU Mardani Maming Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK: Kami Tunggu Secara Resmi
Hukum | 20 Juni 2022, 20:37 WIBBaca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikannya,” kata Ali seperti dikutip Antara, Senin (20/6/2022).
Ali mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, pencegahan Mardani Haji Maming untuk bepergian ke luar negeri juga telah dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Mardani: HIPMI Siap Dukung dan Ikuti Petunjuk Jokowi di 2024, Lanjutkan
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Mardani H Maming dilarang bepergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022.
“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” jelas Achmad Nur Saleh.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV