> >

Bendum PBNU Mardani Maming Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK: Kami Tunggu Secara Resmi

Hukum | 20 Juni 2022, 20:37 WIB
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming saat menyambut baik keputusan program Kementerian BUMN untuk menggerakkan hidup normal atau The New Normal. (Sumber: Dok Sekretariat BPP HIPMI)

Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikannya,” kata Ali seperti dikutip Antara, Senin (20/6/2022).

Ali mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, pencegahan Mardani Haji Maming untuk bepergian ke luar negeri juga telah dibenarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Mardani: HIPMI Siap Dukung dan Ikuti Petunjuk Jokowi di 2024, Lanjutkan

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Mardani H Maming dilarang bepergian ke luar negeri hingga 16 Desember 2022.

“Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” jelas Achmad Nur Saleh.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU