> >

Bendum PBNU Mardani Maming Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK: Kami Tunggu Secara Resmi

Hukum | 20 Juni 2022, 20:37 WIB
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming saat menyambut baik keputusan program Kementerian BUMN untuk menggerakkan hidup normal atau The New Normal. (Sumber: Dok Sekretariat BPP HIPMI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Haji Maming mengaku belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari pihak KPK atau pun pencegahan dari pihak imigrasi Kemenkumham.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Senin malam (20/6/2022).

“Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad Irawan, menegaskan.

“Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Pelajari Kasusnya

Ahmad Irawan justru mempertanyakan prosedur yang dilakukan pihak KPK terhadap kliennya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).

Pasalnya, pengumuman yang dilakukan oleh pihak KPK terlebih dulu ke publik, bukan ke Mardani Haji Maming.

“Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri.

Diduga pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU