Pengamat Sebut Partai Politik Bakal Pusing dengan Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen
Politik | 20 Juni 2022, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro meyakini bahwa partai politik (parpol) di Tanah Air bakal pusing dengan ketentuan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
"Ini kan memang semua mumet (pusing). Partai-partai juga puyeng dengan 'presidential threshold' yang harus mencapai 20 persen," kata Zuhro dikutip dari Antara pada Senin (20/6/2022).
Baca Juga: KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri
Menurut Siti, ketentuan ambang batas 20 persen tersebut tidak hanya membuat partai-partai kecil dan menengah kesulitan mengusung calon presiden.
Tetapi, partai besar atau yang memiliki perolehan kursi terbanyak di DPR RI harus tetap berkoalisi demi mengusung calon presiden.
Artinya, kata dia, suka atau tidak suka maka setiap partai politik harus berkoalisi untuk memantapkan dan memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden yang bakal diusung pada Pemilu 2024.
Apalagi, sejumlah partai politik sudah mulai menunjukkan sikap dengan membentuk koalisi.
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlebih dulu membangun Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Baca Juga: PKB-Gerindra Bentuk Koalisi, Pengamat: PKB Sedang Menabur Cinta di Banyak Parpol
Terbaru, pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Sabtu (18/6/2022) lalu di kediaman Prabowo.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV