PPDB Online SMP 2022 di Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Dibuka, Simak Syaratnya
Sosial | 20 Juni 2022, 12:45 WIBSyarat Umum PPDB Jakarta jenjang SMP
Syarat bagi siswa yang ingin mendaftar PPDB Jakarta jenjang SMP antara lain:
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
- Lulus SD atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2022, Berikut Cara Daftar Ulang dan Jadwal Lengkapnya
Syarat Khusus PPDB Jakarta jenjang SMP jalur Afirmasi Prioritas Kedua
Berikut syarat yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022.
- Bagi anak penerima KJP Plus, disyaratkan sebagai penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif.
- Bagi anak penerima PIP yang masih aktif.
- Bagi calon peserta didik baru dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
- Bagi anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
- Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Demikian informasi mengenai PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMP jalur afirmasi prioritas kedua. Untuk lebih lengkapnya, kunjungi tautan berikut.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV