Kapolri Tegaskan Tindak Lanjut Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Dilaksanakan dalam Waktu Dekat
Update | 19 Juni 2022, 11:23 WIBMenurutnya, kelanjutan revisi Perpol secara teknis akan disampaikan oleh Kadiv Propam Polri.
“Itu nanti akan secara cepat disampaikan Kadiv Propam. Ditunggu saja,” kata Dedi, Minggu (19/6/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Puji Langkah Kapolri Jenderal Sigit soal Kasus AKBP Brotoseno, Dinilai Responsif Publik
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan revisi Perkap tersebut pada 14 Juni 2022 lalu.
Tujuannya, agar revisi Perkap tersebut bisa menjadi dasar peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.
Dua perkap yang direvisi Kapolri adalah Perkap Nomor 12 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com