> >

Mudah Dilakukan! Ini Cara Membuat Kartu Kuning AK-1 Secara Online

Sosial | 18 Juni 2022, 15:42 WIB
Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

Cara membuat kartu kuning secara online

  • Buka laman https://karirhub.kemnaker.go.id
  • Klik daftar
  • Masukkan data nomor KTP, nomor ponsel, hingga nama ibu kandung
  • Masukkan data diri lain seperti riwayat pekerjaan dan pendidikan

Baca Juga: Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR, dari Jumlah Tak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayarkan

  • Masukkan alamat surel dan password pada layanan Sisnaker
  • Klik “masuk sekarang”
  • Tunggu hingga sampai layanan karirhub
  • Kartu AK-1 Anda sudah jadi dan mesti dicetak ke Disnaker Kabupaten/Kota setempat

Untuk mencetak kartu kuning AK-1, pencari kerja perlu membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan. Syarat-syarat tersebut akan divalidasi.

Selain itu, pencari kerja juga bisa mengunjungi Bursa Kerja atau Bursa Kerja Online (BKOL) setempat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kontan


TERBARU