Mudah Dilakukan! Ini Cara Membuat Kartu Kuning AK-1 Secara Online
Sosial | 18 Juni 2022, 15:42 WIBCara membuat kartu kuning secara online
- Buka laman https://karirhub.kemnaker.go.id
- Klik daftar
- Masukkan data nomor KTP, nomor ponsel, hingga nama ibu kandung
- Masukkan data diri lain seperti riwayat pekerjaan dan pendidikan
Baca Juga: Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR, dari Jumlah Tak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayarkan
- Masukkan alamat surel dan password pada layanan Sisnaker
- Klik “masuk sekarang”
- Tunggu hingga sampai layanan karirhub
- Kartu AK-1 Anda sudah jadi dan mesti dicetak ke Disnaker Kabupaten/Kota setempat
Untuk mencetak kartu kuning AK-1, pencari kerja perlu membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan. Syarat-syarat tersebut akan divalidasi.
Selain itu, pencari kerja juga bisa mengunjungi Bursa Kerja atau Bursa Kerja Online (BKOL) setempat.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kontan